kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Serikat Buruh Catat Ada 150 Perusahaan Belum Bayar THR


Jumat, 21 April 2023 / 14:52 WIB
Serikat Buruh Catat Ada 150 Perusahaan Belum Bayar THR
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Memasuki Lebaran, masih ada perusahaan yang belum memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Berdasarkan catatan posko orange milik serikat buruh, ada 150 perusahaan yang tidak membayarkan THR  ke para pekerjanya sesuai dengan ketentuan. Imbasnya adalah ada sebanyak 10.000 pekerja belum menerima THR sesuai ketentuan.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh yang sudah mendirikan posko orange mencatat ada lebih dari 10.000 buruh yang tidak dibayar THR dengan berbagai alasan," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan Kamis (20/4/2023).

Adapun 150 perusahaan yang belum memberikan THR ke para pekerjanya berada di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utasa, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan  yakni Banjarmasin, serta di Maluku hingga Papua.

Baca Juga: Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR

Said menjelaskan pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan 150 perusahaan itu berupa tidak membayarkan THR sama sekali, mencicil THR pekerjanya, mengganti THR dengan produk, ataupun jumlah THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi laporan tersebut, Said mengaku saat ini partai buruh bersama dengan organisasi serikat buruh lainnya yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sudah melakukan sejumlah penanganan.

Salah satunya dengan melakukan advokasi antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan terkait.

Said mengaku KSPI saat ini juga tengah berusaha untuk meminta kepada pemerintah agar memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimintakan berupa sanksi administrasi ataupun pencabutan izin usaha.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×