CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR


Senin, 17 April 2023 / 07:04 WIB
Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR
ILUSTRASI. Dari 938 aduan tersebut, Kemenaker telah menindaklanjuti 23 aduan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Hal ini dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan. Jumlah itu terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.

Baca Juga: Apakah THR Pekerja Dipotong Pajak? Cek Penjelasan Kemnaker

Anwar mengatakan, Sabtu (15 April) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Baca Juga: PNS Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas & Terima Parsel Lebaran

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar dalam siaran pers, Senin (17/4).

Sebagai informasi, dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatra Utara (16); Sumatra Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatra Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×