kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.309   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.837   -32,56   -0,47%
  • KOMPAS100 989   -6,66   -0,67%
  • LQ45 759   -5,27   -0,69%
  • ISSI 223   -0,35   -0,16%
  • IDX30 391   -4,04   -1,02%
  • IDXHIDIV20 456   -5,71   -1,24%
  • IDX80 111   -0,66   -0,59%
  • IDXV30 113   -0,88   -0,77%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Sepi peminat, harga aset pailit Dwi Aneka Jaya didiskon


Sabtu, 01 September 2018 / 15:15 WIB
Sepi peminat, harga aset pailit Dwi Aneka Jaya didiskon


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator kepailitan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) menurunkan nilai jual lelang aset perusahaan yang masuk budel pailit. Diskon diberikan karena sampai saat ini belum ada pihak yang tertarik membeli aset-aset perusahaan kemasan itu.

Aset-aset Dwi Aneka yang masuk budel pailit adalah dua pabrik beserta seluruh mesin. Pada lelang perdana pada 3 Agustus 2018, kurator membanderol budel pailit Rp 390 miliar. "Karena belum ada peminat, kami akan turunkan harga budel pailit nanti di lelang kedua menjadi Rp 350 miliar," jelas kurator kepailitan Dwi Aneka Rio Simanjuntak saat dihubungi KONTAN, Kamis (31/8).

Namun Rio mengaku belum mengetahui tanggal pelaksanaan lelang kedua. Kurator telah mengajukan lelang kedua ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi belum ada penetapan jadwal.

Lelang tetap akan dilakukan karena kurator belum mempersiapkan jalur lain untuk penjualan harta pailit, seperti penjualan bawah tangan.

"Penjualan di bawah tangan diperbolehkan, tapi ada syaratnya, yakni harus menguntungkan budel pailit. Dalam artian, harganya harus lebih tinggi atau setidaknya sama dengan harga pada lelang terakhir. Tapi saat ini kami belum berencana ke arah sana," jelas Rio.

Mengingatkan saja, perusahaan pengemasan ini telah diputuskan masuk pailit sejak 22 November 2017 dan dinyatakan insolvensi sejak 3 Januari lalu. Total tagihan Dwi Aneka senilai Rp 1,15 triliun. Kasus ini turut berakibat pada pencabutan perusahaan tersebut dari daftar anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 18 Mei 2018.

Rincian utang Dwi Aneka adalah, dari Bank Mandiri senilai Rp 490,19 miliar, Standard Chatered Bank (SCB) Singapura senilai Rp 261,48 miliar, SCB Jakarta senilai Rp 100,67 miliar, Bank Danamon senilai Rp 12,05 miliar, Citibank senilai Rp 32,23 miliar, Commonwealth Bank senilai Rp 53,31 miliar, dan BRI Syariah senilai Rp 185,16 miliar.

Bank Mandiri sebagai kreditur terbesar, memegang jaminan berupa aset satu pabrik Dwi Aneka di Tangerang. Mandiri akan mengeksekusi sendiri aset tanah di pabrik itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×