CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Sepanjang Q1-2018, manufaktur paling banyak diminta restrukturisasi utang dal


Kamis, 22 Maret 2018 / 20:32 WIB
Sepanjang Q1-2018, manufaktur paling banyak diminta restrukturisasi utang dal
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Disini berkembang, disana tumbang. Istilah ini agaknya tepat memberi gambaran industri di Indonesia. Efisiensi produksi memang kerap menelan sektor industri yang tak pandai bersiasat di zaman digital ini.

Dari perspektif hukum, Kontan.co.id melakukan riset, sektor industri mana yang paling sering dipaksa merestrukturisasi utang-utangnya alias masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sepanjang 2018. Jawabannya adalah sektor manufaktur.

Dari penelusuran Kontan.co.id pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) lima pengadilan niaga di Indonesia: Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Makassar tercatat ada 58 permohonan PKPU.

Sementara para perusahaan manufaktur jadi paling banyak yang diseret ke pengadilan dengan jumlah 18 permohonan PKPU. Sementara peringkat kedua ada di sektor properti dengan 13 permohonan PKPU, dan selanjutnya adalah perorangan dengan tujuh permohonan.

Sesuai UU 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan, permohonan PKPU bisa dimohonkan dengan syarat debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih serta bisa dibuktikan dengan sederhana.

Swandy Halim, pengacara dari kantor hukum Swandy Halim & Partners yang biasa menangani kasus PKPU menjelaskan, perkembangan industri memang jadi salah satu pertimbangan para kreditur mengajukan permohonan PKPU terhadap debitur.

Oleh karenanya, kata Swandy industri yang tak selaras dengan akselerasi zaman memang kerap jadi sasaran. Pun industri manufaktur yang tak bisa mengamini efisiensi.

"Jadi misalnya satu usaha, itu sudah tidak zamannya lagi. Misalnya pabrik kipas angin, pabrik mesin jahit. Siapa yang pakai itu lagi?" kata Swandy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/3).

Sedangkan secara nilai, permohonan PKPU terhadap maskapai plat merah PT Merpati Nusantara Airlines jadi perkara dengan nilao tagihan terbesar yaitu Rp 10,03 triliun.

Meski demikian, salah satu pengurus PKPU Merpati Beverly Charles Panggabean menyatakan nilai tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut lantaran tak semua diakui oleh Merpati sebagai utang.

"Totalnya senilai Rp 11,03 triliun dari 905 kreditur yang mendaftarkan dirinya sesuai waktu yang ditentukan, dengan rincian kreditur preferen senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis senilai Rp 3,33 triliun, dan kreditur konkuren senilai Rp 5,61 triliun." kata Charles beberapa waktu lalu kepada Kontan.co.id.

Sementara beberapa pemilik tagihan terbesar disebutkan Charles berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan plat merah. Kementerian Keuangan memiliki tagiham sebesar Rp 2,6 Triliun, PT Pertamina (Persero) senilai Rp 2,8 triliun, dan PT PANN (Persero) senilai Rp 1,3 triliun.

Sedangkan dari 58 permohonan PKPU, Pengadilan Niaga Jakarta memang jadi pengumpul permohonan terbanyak dengan 35 permohonan PKPU.

Selanjutnya ada di Pengadilan Niaga Semarang dengan delapan permohonan, Pengadilan Niaga Surabaya dengan enam permohonan, Pengadilan Niaga Medan dengan lima permohonan, dan terakhir Pengadilan Niaga Makassar dengan empat permohonan.

Sekadar catatan, dari seluruh permohonan memang tak seluruhnya diputuskan masuk PKPU, ada pula permohonan yang dicabut, atau ada kesepakatan perdamaian antar kreditur dan debitur di luar persidangan. Pun untuk permohonan kepailitan.

Sepanjang 2018, permohonan paikit yang masuk ke lima Pengadilan Niaga tersebut sendiri berjumlah 19 permohonan. Pengadilan Niaga Semarang sebagai oemilik permohonan pailit terbanyak dengan delapan permohonan.

Disusul tujuh permohonan di Pengadilan Niaga Jakarta, tiga permohonan di Pengadilan Niaga Surabaya, dan satu permohonan di Pengadilan Niaga Makassar. Dalam permohonan pailit, sektor manufaktur juga jadi paling banyak yang diajukan dengan sembilan permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×