kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2023, Kinerja Legislasi DPR Dinilai Minim


Selasa, 10 Oktober 2023 / 17:52 WIB
Sepanjang 2023, Kinerja Legislasi DPR Dinilai Minim
ILUSTRASI. Sejumlah pihak menilai kinerja DPR dalam bidang legislasi masih minim. Hal ini terkait kuantitas produk undang-undang yang telah disahkan sepanjang tahun 2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menilai kinerja DPR dalam bidang legislasi masih minim. Hal ini terkait kuantitas produk undang-undang yang telah disahkan sepanjang tahun 2023.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan, terdapat 37 rancangan undang-undang (RUU) yang ada dalam revisi daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. 

Dari 37 RUU tersebut, baru ada dua RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang. 

"Ini sudah dua undang-undang yang disahkan di rapat paripurna, yaitu UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Herman dalam diskusi Forum Legislasi di DPR, Selasa (10/10).

Baca Juga: Surpres Sudah Masuk Sejak Mei, DPR Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset

Selain dua UU tersebut, Herman mengatakan, semua RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas masih berproses. Ada yang dalam proses penyusunan, proses pembahasan di tingkat I dan lainnya.

Kata Herman, posisi pemerintah dan DPR setara dalam pembuatan undang-undang. Hal ini terkait proses usulan dari kedua belah pihak.

Herman menerangkan, RUU hasil inisiatif DPR akan disampaikan ke pemerintah. Selanjutnya, pemerintah memproses usulan tersebut di internal pemerintah, untuk kemudian memberi respon ke DPR.

Misalnya, RUU tentang Desa telah menjadi usul inisiatif DPR dan telah disampaikan ke pemerintah. Saat ini, DPR menunggu pemerintah merespon hal tersebut.

Begitu juga sebaliknya, pemerintah mengusulkan RUU usul inisiatifnya ke DPR. Selanjutnya, DPR memproses usulan tersebut di internal DPR, untuk kemudian memberi respon ke pemerintah.

Contoh, RUU tentang Perampasan Aset yang telah menjadi usul pemerintah dan telah disampaikan ke DPR. Saat ini, pemerintah menunggu DPR merespon hal tersebut. "Dinamikanya disitu saja," ujar Herman.

Sementara itu, Pengamat Politik Voxpol Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, fungsi DPR hari ini diistilahkan dengan "tukang stempel" pemerintah. Dia juga menilai DPR lebih menyukai fungsi anggaran daripada fungsi legislasi.

"Kalau dari jumlah ya, belum kita bicara kualitas undang-undangnya, baru 2 RUU yang disahkan dari 37 RUU itu kan berarti kan memang sangat drastis penurunannya," ujar Pangi. 

Berdasarkan catatan Kontan, sepanjang 2023 terdapat empat undang-undang yang telah disahkan setelah dilakukan pembahasan di DPR. Diantaranya UU Landas Kontinen, UU Kesehatan, UU IKN dan UU ASN. 

Kemudian, ada pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Serta, pengesahan UU APBN tahun 2024 dan pengesahan sejumlah UU ratifikasi perjanjian internasional.

Baca Juga: DPR Minta Revisi UU ITE Tak Membebani Konsumen dan Mengganggu Inovasi, Ini Alasannya

Selanjutnya: Zyrexindo Mandiri (ZYRX) Klaim Tidak Terlalu Terdampak oleh Pelemahan Rupiah

Menarik Dibaca: Terus Menunjukkan Penguatan, IHSG Melejit di Akhir Perdagangan 10 Oktober 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×