kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2019, perkara PKPU dan Kepailitan meningkat


Rabu, 25 Desember 2019 / 12:26 WIB
Sepanjang 2019, perkara PKPU dan Kepailitan meningkat
ILUSTRASI. Ilustrasi : Hukum, Kriminalitas, Pengadilan, palu hakim di pengadilan, hukum, keputusan, putus, keadilan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Selain kepada Bank UOB sebagai kreditur separatis, Putra Taro juga akan fokus untuk memenuhi kewajiban perjanjian perdamaian kepada kreditur konkuren.

Sebab, Putra Taro memiliki utang sebesar Rp 300 miliar kepada 67 kreditur konkuren. Pembayaran tagihan kepada kreditur konkuren akan dilakukan melalui mekanisme semi-annnual cash swep mulai Juni 2020.

"Permasalahan PKPU Putra Taro dengan UOB sudah selesai," ujar Direktur Utama Tiga Pilar sekaligus Direktur Putra Taro Paloma Hengky Koestanto.

Baca Juga: Anak usaha Golden Plantation pailit

Kedua, perkara PKPU kepada Duniatex yang diajukan oleh PT Shine Golden Bridge yang memiliki tagihan senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000 terhadap enam entitas Duniatex: PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Delta Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), dan PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

Perkara kredit macet Duniatex bermula dari kegagalan PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST) membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.

Kegagalan tersebut kemudian merembet, PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.

Sementara secara total, dari laporan Debtwire, enam entitas Duniatex memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun. Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,922 triliun, kemudian DMDT senilai 5,711 triliun, DDT senilai Rp 4,676 triliun, DMST senilai Rp 3,264 triliun, DSSAT senilai 2,128 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang dan Kepastian Hukum

Melihat terjadinya peningkatan korporasi yang masuk perkara PKPU termasuk korporasi ternama, Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Teddy Anggoro, mengatakan, revisi UU PKPU dan kepailitan merupakan kebutuhan mendesak untuk dunia usaha.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×