Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja keuangan PT Golden Plantation Tbk (GOLL) ke depan dipastikan bakal terganggu. Hal ini menyusul putusan pailit salah satu anak usahanya, PT Bumiraya Investindo (BRI).
Setelah menjalani proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), berdasarkan surat tim kurator bernomor 002/Pailit-BRI/XII/2019, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap Bumiraya. Penetapannya dikeluarkan oleh hakim pengawas tanggal 16 Desember 2019.
Baca Juga: Dua anak usaha Golden Plantation (GOLL) dikabarkan pailit
"Bumiraya merupakan salah satu entitas anak dengan kontribusi terbesar bagi penghasilan emiten. Dengan adanya status pailit akan berdampak pada pendapatan emiten," tulis manajemen GOLL dalam keterbukaan informasi yang juga ditandatangani oleh Direktur Utama GOLL Budhi Istanto Suwito, Rabu (18/12).
Nasib anak usaha lainnya, PT Airlangga Sawit Jaya baru akan ditentukan tanggal 19 Desember 2019. Airlangga dijadwalkan menghadap sidang permusyawaratan majelis hakim setelah pada tanggal 17 Desember 2019 sidang menunda membacakan putusan PKPU.
Baca Juga: Nasib Golden Plantation (GOLL) Ditinggalkan Direksi Hingga Anak Usaha Terancam Pailit
Sedikit menilik ke belakang, PT Bumi Tani Subur dan PT Nusa Palapa Gemilang menggugat dua anak usaha GOLL tersebut pada 15 Februari 2019. Selain Bumiraya, Airlangga juga merupakan salah satu kontributor terbesar pendapatan GOLL.
Sepanjang periode Januari-September 2018, GOLL mencatat penurunan pendapatan hingga 44% menjadi Rp 92,02 miliar. Alhasil, kerugian GOLL membengkak empat kali lipat menjadi Rp 83,09 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News