kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sepanjang 2011-2012, Kemenhut menyita 995 opsetan


Senin, 12 November 2012 / 13:23 WIB
Sepanjang 2011-2012, Kemenhut menyita 995 opsetan
ILUSTRASI. Indonesia Financial Group (IFG)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kehutanan berhasil menyita sebanyak 995 opsetan sepanjang 2011-2012. Jumlah opsetan atau bagian dari binatang yang telah mati namun berharga ini berasal dari 75 satwa liar yang dilindungi.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, jumlah opsetan ini berasal dari 19 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). "Jumlah ini membuktikan bahwa tidak sedikit anggota masyarakat minat dan gemar memelihara satwa liar dan dilindungi," katanya, Senin (12/11).

Rinciannya, 10 opset Harimau Sumatera, satu ekor opset anak gajah, lima ekor beruang madu, lima ekor macan tutul, dua lembar kering kulit harimau Sumatera, 12 lembar basah kulit harimau Sumatera, 29 ekor Cenderawasih, dan masih banyak lagi. Dari jumlah itu, menyebut ada 554 buah opset yang kondisinya masih baik dan disimpan.

Opsetan yang baik ini terdiri dari 13 ekor opset harimau dalam kondisi utuh, enam lembar kulit kering harimau Sumatera, empat lembar kulit basah harimau Sumatera, tiga ekor opset macan tutul, satu ekor opset badak Jawa, satu buah cula badak Jawa, tiga ekor Elang Jawa dan 521 opset satwa kelas mamalia, aves, reptil, bival, dan coral.

Zulkifli berjanji akan bertindak tegas bagi pelaku perniagaan satwa liar dilindungi ini. "Pemerintah tak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum dibidang kehutanan terutama dalam jual beli satwa liar ilegal.

Direktur Jenderal PHKA Darori mengimbay masyarakat yang masih memelihara dan menyimpan satwa liar dilindungi ini untuk segera menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan. Ia bilang, pelakunya terancam hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta jika tertangkap menyembunyikan hewan-hewan tersebut.

Untuk mengantisipasi perdagangan satwa liar yang dilindungi ini, Kementerian Kehutanan telah menggandeng polisi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×