kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Seorang WNA masuk daftar DPO dalam kasus pinjaman online ilegal


Jumat, 15 Oktober 2021 / 22:45 WIB
ILUSTRASI. Tersangka dihadirkan saat rilis kasus peminjaman online ilegal oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ sebagai tersangka berkaitan dengan penggerebekan kantor sindikat pinjaman online ilegal di tujuh lokasi di DKI Jakarta.

ZJ juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.

"Ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jumat (15/10/2021).

Helmy menyampaikan, ZJ berperan sebagai pemodal sekaligus pelatih operator SMS blasting untuk pinjol ilegal. Selain itu, ZJ menyediakan lokasi bagi operator SMS blasting ini bekerja.

"Tersangka ZJ yang warga negara asing ini selain berperan sebagai mentor dari para operator, juga pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi ketidaksusilaan tadi," ujar dia. 

Baca Juga: Karyawan sindikat pinjol ilegal digaji Rp 15 juta-Rp 20 juta tiap bulan

ZJ beralamat di Tangerang, Banten. Pada alamat rumah tersebut, polisi menyita 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.  Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta.

Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×