kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karyawan sindikat pinjol ilegal digaji Rp 15 juta-Rp 20 juta tiap bulan


Jumat, 15 Oktober 2021 / 21:56 WIB
Karyawan sindikat pinjol ilegal digaji Rp 15 juta-Rp 20 juta tiap bulan
ILUSTRASI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, saat merilis sindikat pinjol ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, karyawan sindikat pinjaman online ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster digaji Rp 15 juta-Rp 20 juta sebulan. Selain itu, para karyawan tersebut difasilitasi tempat tinggal.

"Gaji antara Rp 15 juta-Rp 20 juta per bulan dan untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan oleh si pendana," kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Pemodal dari perusahaan ini adalah seorang warga negara asing berinisal ZJ. Ia beralamat di Tangerang, Banten. Namun, ZJ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pendana atas nama ZJ," ucap Helmy.

Helmy menyampaikan, polisi masih terus mendalami perusahaan didanai ZJ. Menurut dia, alat-alat yang digunakan ZJ untuk para karyawan berasal dari luar negeri.

"Tentu kami akan mempelajari semua, bagaimana peralatan ini bekerja, dari mana. Tentu kami bekerja sama (dengan Bea Cukai), karena ini bukan buatan dalam negeri," ujar dia.

Baca Juga: OJK akan lakukan moratorium penerbitan izin pinjol

Penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini. Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collector dan operator SMS blasting.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Karyawan Sindikat Pinjol Ilegal Digaji Rp 15 Juta-Rp 20 Juta Tiap Bulan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×