kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Senin Pengumuman PSO, Baru Pertamina yang Nyatakan Siap


Senin, 22 Desember 2008 / 07:16 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |


JAKARTA. Senin (22/12) hari ini, sedianya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengumumkan pemenang tender distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) 2009. Dari enam perusahaan yang bertarung pada babak akhir, baru PT Pertamina (Persero) yang telah menyatakan kesiapannya.

Juru Bicara Pertamina Anang Rizkani Noor yakin perusahaan minyak pelat merah tempatnya bekerja, akan kembali dipercaya BPH Migas untuk mendistribusikan BBM bersubsidi tahun depan.

Maklum saja Anang optimis, pasalnya Pertamina memang bukan pemain kemarin sore dalam urusan bisnis pengecer BBM jenis Premium, Solar maupun minyak tanah.

"Jelas kami sangat siap untuk menyalurkan BBM PSO tahun depan, karena kami mempunyai pengalaman bertahun-tahun dan telah memiliki fasilitas distribusi yang tersebar diseluruh Indonesia," ujar Anang, Minggu (21/12).

Ditambahkan Anang kalaupun BPH Migas ternyata menetapkan perusahaan lain sebagai pemenang tender, Pertamina tidak akan berhenti berbisnis BBM eceran. Karena Pertamina menurutnya memiliki kewajiban untuk tetap menyuplai BBM kepada lembaga penyalur, baik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun non SPBU yang telah terikat kontrak.

"BBM kan dapat berupa PSO yang disubsidi atau pun non PSO yang tidak disubsidi," tambahnya.

Sayangnya, Wally Saleh, Vice President Business Development Shell Indonesia maupun Kamarulzaman Hashim, Presiden Direktur Petronas Niaga Indonesia selaku dua pesaing besar Pertamina yang maju ke babak akhir enggan memberikan komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×