kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut


Selasa, 15 Oktober 2019 / 19:44 WIB
Sengketa piutang GWP, Fireworks menang lawan Bank CCB di PN Jakut
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) dihukum untuk menyerahkan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan dua sertifikat hak tanggungan yang diterbitkan di atasnya kepada Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli piutang (aset kredit) yang beritikad baik.

Demikian salah satu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10).

 Baca Juga: Ingin naik kelas menjadi BUKU III, Bank CCB (MCOR) akan rights issue

Hadir dalam pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat (Fireworks Ventures Limited), dan turut tergugat (PT GWP), sementara kuasa hukum Bank CCB dari kantor pengacara Otto Hasibuan, dan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dari firma hukum Maqdir Ismail tidak tampak.

Selain menyatakan bahwa  tergugat I ( Bank CCB)  dan tergugat II (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat (Fireworks Ventures Limited), majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai  hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

“Tergugat I maupun tergugat II tidak mempunyai hak atas piutang yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995,” kata hakim ketua Riyanto Adam Pontoh.

Baca Juga: Sengketa klaim piutang GWP, Ahli: Fireworks pemegang hak tagih tunggal  

Majelis hakim juga memutuskan agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya diserahkan kepada penggugat, yakni Fireworks Ventures Limited.

Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.

Dalam gugatannya,  Fireworks Ventures Limited pada intinya meminta majelis hakim membatalkan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) dan Akta Kesepakatan Harga tertanggal 12 Februari 2018 antara Bank CCB selaku penjual dan TW selaku pembeli, karena hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, Fireworks menilai Bank CCB tidak punya hak hukum lagi untuk mengalihkan piutang tersebut, karena sebagai anggota tujuh kreditur sindikasi PT Geria Wijaya Prestige (GWP), Bank CCB (dulu Bank Multicor) telah turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan kewenangan penyelesaian pengurusan piutang sindikasi PT GWP kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga: Ini alasan PN Jakpus menolak gugatan Tomy Winata

Akta Kesepakatan Bersama oleh dan antara Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Indovest (Dalam Likuidasi),  BPPN yang bertindak untuk dan atas nama Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, serta Bank Danamon Indonesia yang secara tegas menyatakan dirinya selaku pengambil alih Bank PDFCI yang bertindak selaku agen telah  memberikan kewenangan kepada BPPN untuk melakukan  pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari Perjanjian Kredit  No. 8 tanggal 28 November 1995 dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki BPPN berdasarkan  ketentuan yang diatur dalam  PP Nomor 17 Tahun 1999 Tentang BPPN.

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks mengatakan, BPPN telah melaksanakan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut dengan melakukan pengalihan kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) atas seluruh tagihan (piutang) PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 67 tanggal 23 Februari 2004 setelah PT MAS membeli piutang tersebut dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.

Baca Juga: Kantongi laba Rp 89,86 miliar di 2018, ini yang akan dilakukan CCB Indonesia (MCOR)

“Kemudian, pada 17 Januari 2005, PT MAS mengalihkan hak tagih atas piutang PT GWP itu kepada Fireworks melalui Akta Cessie Nomor 65,” dalam keterangannya.

Sementara itu, Magdir Ismail selaku kuasa hukum Tomy Winata menegaskan pihaknya bakal menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan ini. “Saya belum komunikasi dengan klien. Tapi, saya usulkan supaya menempuh banding,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Bank CCB sejauh ini belum ada konfirmasi. Pesan melalui Whatsapp dan panggilan telepon ke Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Bank CCB belum mendapatkan respon hingga berita diturunkan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×