kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa merek Sushi Tei masuk ke ranah pidana


Selasa, 29 Oktober 2019 / 22:01 WIB
Sengketa merek Sushi Tei masuk ke ranah pidana


Reporter: Fahriyadi, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini



Kusnadi ditengarai telah mendompleng merek Sushi Tei ini selama 10 tahun menjadi Presiden Direktur Sushi Tei Indonesia. Untuk itu, pada gugatan merek di PN Jakpus, selain memerintahkan agar Kusnadi tak menggunakan logo dan merek Sushi Tei dalam usaha Boga Group, pihaknya juga meminta ganti rugi sebesar US$ 250 juta (Rp 3,5 triliun) yang terdiri dari potensi keholangan dana investasi US$ 100 juta, potensi jehilangan keuntungan US$ 50 juta, dan kerugian reputasi US$ 100 juta.

Baca Juga: Tak fokuskan jumlah transaksi, Hippindo arahkan pada insentif ke masyarakat

Saat ini kasus merek yang terdaftar dengan nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst telah masuk agenda pembuktian yang akan digelar pada Rabu (30/10).

James bilang pihaknya sudah menyiapkan dokumen dan saksi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan tergugat/terlapor tersebut.

James bilang ada dua alasan kliennya membawa kasus ini ke ranah pidana, pertama karena masih menggunakan kop surat Boga Group dengan logo Sushi Tei di dalamnya. Kedua, Kusnadi disebut masih mengaku sebagai Presiden Direktur Sushi Tei Indonesia padahal sudah tidak aktif lagi per 2 Juli 2019 lalu. “Ini merugikan klien kami,” ujar dia.

Menanggapi hal ini kuasa hukum Kusnadi, Oktavianus Widjaja enggan berkomentar terkait masuknya kasus ini ke ranah pidana.

Menurutnya, dia dank lien tengah mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan pada kasus sengketa merek yang tengah berlangsung. “Kami akan menyerahkan bukti dalam persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi KONTAN.Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan dilakukan pada Rabu (30/10) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×