Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA.Sengketa IPO (initial public offering) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mulai bergulir.
Perkara gugatan yang diajukan 13 pengamat ekonomi dan pasar modal hari ini memasuki sidang perdana. Dalam kesempatan itu, pengadilan memerintahkan para pihak untuk masuk proses mediasi.
"Oleh karena para pihak telah lengkap dan hadir di persidangan. Maka sesuai Perma No.1 tahun 2008 dilanjutkan untuk proses mediasi," kata Hakim Ketua Marsudin Nainggolan saat memimpin persidangan, Rabu (8/12).
Proses mediasi ini bakal dilakukan dalam kurun waktu 40 hari mendatang. Namun proses mediasi ini terpaksa ditunda sementara sampai menunggu penunjukan dan pengangkatan hakim mediator.
Hal ini terkait permintaan penggugat yang digawangi pengamat pasar modal Alder Manurung agar Hakim Mediator berasal dari luar pengadilan.
"Kami beranggapan sebaiknya Hakim Mediator dari luar pengadilan dan ini akan kita diskusikan terlebih dulu," kata Maska Rikin, kuasa hukum Alder.
Atas permintaan itu, Parlindungan Simanjuntak selaku kuasa hukum Kementrian BUMN bakal mengkomunikasikan terlebih dulu dengan pimpinannya.
Hal senada disampaikan Krakatau Steel yang diwakili Arin Tjahjadi Muljana selaku kuasa hukumnya. Meski demikian pihaknya tetap menyerahkan soal pilihan mediator dari dalam atau luar Pengadilan kepada penggugat. "Kita ikut saja karena kita sebagai tergugat di sini," katanya.
Rencananya sidang gugatan citizen lawsuit ini kembali digelar pada Jumat (10/12) dengan agenda penunjukan Mediator sebagaimana yang dimohonkan Alder Cs.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News