Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Lion Air sebagai operator Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Putusan MA pada Juli 2014 ini menyatakan bahwa Grup Lion yang berkongsi dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) yang bernama PT Angkasa Transpotindo Selaras (ATS) ini menjadi pengelola sah lahan 21 hektare (ha) di Bandara Halim Perdanakusuma.
Kementerian Perhubungan (Kemhub) selaku pemegang kebijakan sektor transportasi udara mengaku belum bisa mengambil sikap dan memutuskan masalah ini. "Tunggu pemerintahan baru saja, kita melihat pemerintahan baru nanti yang bisa menyelesaikan polemik ini karena ini sifatnya substansial," ujar Bambang di kantor Sekretariat Negara, Kamis (16/10).
Bambang meminta ke depan pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma harus dievaluasi dari berbagai aspek dan itu kewenangan pemerintahan baru.
Dengan putusan MA ini, maka posisi Angkasa Pura II sebagai operator Bandara Halim Perdanakusuma menjadi tergusur.
Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko mengaku belum mendengar putusan MA yang menyatakan Lion Grup sebagai pengelola bandara yang juga dijadikan pangkalan TNI Angkatan Udara (TNI AU)
"Bandara Halim? (bingung dan balik bertanya). Itu milik TNI AU dan menjadi pangkalan TNI AU kok. Saya akan cek dulu putusan ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News