Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan enam aturan untuk mempermudah penyerapan dana desa.
Salah satu aturan itu adalah Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Aturan ini merinci bagaimana menggunakan dana desa, untuk apa, serta mekanisme teknis lain.
“Ini agar dana desa cepat diserap,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Jumat (4/9).
Proses pencairan dana desa langsung dari Kementerian Keuangan ke pemerintah kabupaten dan kota. Paling lama satu minggu dana harus langsung ditransfer ke rekening desa.
Untuk mempercepat penyerapan, pemerintah juga akan mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang penyerapan dana desa.
SKB ini memberikan aturan dan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Desa.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyaluran dana desa sampai Agustus 2015 mencapai Rp 16 triliun, dari pagu Rp 20,7 triliun.
Penyerapan masih minim karena sebagian besar masih tertahan di rekening pemerintah kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News