kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semester I 2020, realisasi KUR sektor kelautan dan perikanan Rp 1,8 triliun


Minggu, 02 Agustus 2020 / 18:15 WIB
Semester I 2020, realisasi KUR sektor kelautan dan perikanan Rp 1,8 triliun
ILUSTRASI. Penyaluran KUR Nelayan ?? Nelayan tangkap beraktivitas diperairan teluk Jakarta, Sabtu (30/6). Statistik Perbankan Indonesia di Otoritas Jasa Keuangan merekam, total penyaluran kredit UMKM sektor nelayan pada April 2018 naik menjadi Rp 6,35 triliun. Naik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, hingga semester I 2020, realisasi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 1,8 triliun untuk 56.858 debitur di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP)  KKP Nilanto Perbowo menerangkan, bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp 687,4 miliar untuk 19.012 debitur.

Realisasi bidang lain adalah penangkapan ikan sebesar Rp 483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp 447,4 miliar untuk 14.647 debitur.

Baca Juga: Pemerintah prioritaskan kredit modal kerja untuk 8 sektor usaha ini

Ada pula jasa perikanan sebesar Rp 137,9 miliar untuk 4.832 debitur, pergaraman sebesar Rp 6,2 miliar untuk 156 debitur, serta pengolahan sekitar Rp 82 miliar untuk 2.271 debitur.

Adapun, penyediaan permodalan adalah salah satu upaya KKP untuk menjaga geliat usaha di tengah pandemi Covid-19. Nilanto pun mengajak pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas KUR, apalagi plafon KUR mikro bisa mencapai Rp 50 juta.

"Maksimum plafonnya meningkat dari yang sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta," jelas Nilanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8).

Sementara itu, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP Catur Sarwanto menjelakskan, untuk membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya hingga Rp 1 triliun per debitur




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×