kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,88   4,37   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sembilan Anggota KPPU Resmi Dilantik, Ini Target 100 Hari Pertama Kerja


Kamis, 18 Januari 2024 / 15:20 WIB
Sembilan Anggota KPPU Resmi Dilantik, Ini Target 100 Hari Pertama Kerja
Sejumlah calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024-2029 mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1). 

Usai dilantik, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, persaingan usaha di sektor energi akan menjadi fokus pengawasan KPPU di 100 hari pertama.

Ia menyebut, berdasarkan data Center of Economics Development Strategis Unpad dalam kurun waktu 5 tahun hasil perhitungan indeks persaingan usaha, sektor energi sumber daya mineral konsisten masih di bawah indeks persaingan usaha rata-rata. Khususnya pada bidang tambang gas, dan listrik, begitu juga di sektor konstruksi.

Berdasarkan data tersebut maka, Ifan, sapaan akrab  Fanshurullah Asa, menargetkan sektor energi menjadi fokus pengawasan dalam 100 hari pertama kerja anggota KPPU yang baru dilantik. 

"Ini (sektor energi) yang akan menjadi salah satu target 100 hari pertama ini untuk kami awasi dengan baik. Supaya di sektor ini tidak terjadi monopoli yang menciptakan inefisiensi yang memberatkan rakyat," kata Ifan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1). 

Baca Juga: Soal Penyelidikan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Minta Setiap Pihak Kooperatif

Di sektor energi, Ifan mencontohkan, KPPU telah mendapatkan surat dari Menko Maritim dan Investasi mengenai monopoli bisnis avtur. Pada 30 Januari nanti, KPPU harus telah memiliki sikap terhadap bagaimana monopoli di avtur. 

"Ini kan sedang dibahas, kami sudah panggil para pihak, termasuk Pertamina, badan usaha swasta termasuk badan usaha niaga lainnya. Termasuk asosiasi," jelasnya. 

Contoh lain pengawasan di sektor energi ialah mengenai  jaringan gas (Jargas) rumah tangga. Hal tersebut berkaca dari target RPJMN menetapkan 4 juta sambungan jargas rumah tangga. Sedangkan kondisi saat ini Ifan mengatakan baru tersambung 800.000 jargas. Dari sana KPPU akan melakukan kajian. 

"Itu lebih banyak dimonopoli oleh PGN. Ini contoh saja. Kita akan mengkaji, kita ada deputi kajian dan advokasi, ini kenapa tidak tercapai. Padahal 5 tahun visi presiden dalam RPJMN. Sudah ada skema seharusnya dengan KPBU, kenapa KPBUnya tidak berjalan? Kita akan lihat ini," ujar Ifan. 

Tak ketinggalan, KPPU juga akan memfokuskan pengawasan pada bidang pertambangan baik dari sisi upstream, mid stream, down stream, hingga permasalahan yang ada di smelter.

Selanjutnya fokus pengawasan lainnya ialah pada sektor pasar digital dan ketahanan pangan. Ifa mengatakan, pangan menjadi  fokus penting untuk dilakukan pengawasan persaingan usaha agar tak timbul monopoli dan persaingan tidak sehat

Adapun pada sektor ekonomi digital, ia mengatakan, selama ini KPPU sudah banyak melakukan pengawasan. Misalnya saja soal pinjaman online (pinjol) yang menetapkan bunga tidak masuk akal. Pengawasan lain di sektor ekonomi digital juga mengenai merger dan akusisi yang dilakukan perusahaan teknologi. 

Ifan mengingatkan merger dan akusisi yang dilakukan perusahaan harus dilaporkan kepada KPPU. 

"Aspek harga harus dijaga, merger, akuisisi ini harus dijaga jangan sampai tidak dilaporkan ke KPPU (kalau ada perusahaan merger) karena dendanya luar biasa. Per hari Rp 1 miliar," imbuhnya. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, selama kurun waktu lima tahun terakhir yakni 2018-2023, KPPU telah menjatuhkan putusan atas 105 perkara dan penetapan atas 6 perkara dengan perubahan perilaku. Adapun total denda yang dikenakan dari semua putusan mencapai Rp 459,15 miliar. 

"Terdapat dua putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (total denda Rp 71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus (total denda Rp 49 miliar)," jelas Deswin dihubungi terpisah.

Ia memaparkan, sebagian besar putusan tersebut, 42,8%, merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti oleh perkara persekongkolan tender (40 perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan UMKM (7 perkara atau 6,7%).

Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun. 

Baca Juga: KPPU Surati Mentan Soal Perbaikan Usaha Peternakan Perunggasan Ayam

Lebih lanjut, 105 putusan yang dikeluarkan, 76 putusan atau 72,4% diantaranya telah berkekuatan hukum tetap. Adapun sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp 190 miliar atau 41,4% dari total denda yang dikenakan.

Sebagai informasi sembilan anggota KPPU yang baru dilantik diantaranya, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha dan Budi Joyo Santoso. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×