kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semakin Dekat, Ini Jadwal Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Nusantara


Selasa, 18 Januari 2022 / 08:03 WIB
Semakin Dekat, Ini Jadwal Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru Nusantara
ILUSTRASI. Semakin Dekat, Ini Jadwal Pemindahan PNS Ke Ibu Kota Baru Nusantara


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak menghalangi rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru. Pemerintah tetap melanjutkan pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Bersamaan dengan pemindahan ibu kota baru, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) juga akan pindah, kapan jadwalnya?

Terbaru, pemerintah memberi nama ibu kota negara baru dengan sebutan "Nusantara". Salah satu yang menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara sebagai ibu kota baru adalah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.

Sebagaimana diketahui, kantor pemerintahan akan dipindahkan ke ibu kota negara baru sehingga PNS mau tak mau harus ikut pindah. Lantas, bagaimana mekanisme pemindahan PNS ke ibu kota baru?

Dikutip dari laman resmi ikn.go.id, pemindahan PNS ke ibu kota negara baru dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun. "Dimulai pada 2023– 2027, dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun," demikian penjelasan lama resmi IKN.

Pemindahan PNS ke ibu kota baru dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu. Dengan demikian, diharapkan 20% PNS sudah siap bekerja di ibu kota negara baru ketika presiden dan wakil presiden pindah pada 2024.

"Sehingga ketika presiden RI dan wapres RI pindah ke IKN Baru pada 2024, sebanyak 20 persen ASN di tahap pertama sudah siap beroperasi di IKN," lanjut siaran pers IKN.

Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Setuju RUU IKN untuk Dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna

Tak semua PNS pindah ke ibu kota baru

Pada akhir 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa tak semua PNS dipindahkan ke ibu kota baru. Kebijakan tak memindahkan seluruh PNS ke Kaltim merupakan satu dari dua alternatif yang telah disusun Bappenas.

Dua alternatif tersebut antara lain memindahkan PNS keseluruhan dan memindahkan PNS dengan metode persebaran (spread out). "Dalam rapat saya dengan presiden, beliau setuju jangan semua di bawa ke ibu kota baru. Jadi menurut saya ke depan sebaiknya kita harus spread out," kata Suharso di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, PNS mungkin saja akan dipindahkan ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.

Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah ibu kota negara baru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN. "Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (3).

RUU IKN Pasal 21 secara umum mengatur pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.

Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.

Sementara, pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.

"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN […] berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan diatur dengan peraturan presiden.

Mulai dari presiden

Mengenai rencana ini, Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando mengatakan, kantor presiden dan wakil presiden akan dipindah di tahap paling awal. Menyusul selanjutnya sejumlah kementerian dan lembaga beserta PNS-nya. "Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor Presiden maupun kantor Wakil Presiden ini pindah sebelun 2024, maka tentu beberapa kementerian yang kita sebut sebagai triumvirat," kata Velix, Kamis (23/12/2021).

Adapun pemindahan tahap paling awal ini akan diikuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menjadi strategic public office dalam pemerintahan.

Nantinya, ibu kota negara baru akan menerapkan konsep otorita atau daerah khusus. Dengan konsep tersebut, Nusantara bakal dipimpin oleh kepala otorita yang berkedudukan setingkat menteri.

Menteri Suharso mengatakan, kekhususan ibu kota baru akan berbeda dengan daerah lainnya. Sebab, pemerintah daerah khusus ibu kota baru tidak akan memiliki dewan perwakilan daerah kekhususan.

"Gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak juga disebut gubernur dan juga tidak dipilih. Kemudian menjalankan otonomi seluas-luasnya, tetapi terbatas dan seterusnya," katanya dalam rapat Pansus IKN DPR dengan pemerintah dan DPD, Kamis (13/1/2022).

Dengan konsep tersebut, lanjut Suharso, pemerintah daerah khusus ibu kota baru tak akan menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota seperti daerah lainnya. Sementara, Velix Vernando menjelaskan, kepala otorita ibu kota baru bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden.

Mekanisme ini sama halnya seperti sistem penunjukan menteri. Artinya, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN. "Ia akan ditunjuk dan diangkat, kemudian ditetapkan oleh presiden dengan masa jabatan lima tahun," ucap Velix dalam webinar, Kamis (23/12/2021).

Adapun kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota baru mencakup seluruh urusan pemerintahan kecuali urusan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.

Demikianlah jadwal pemindahan ibu kota baru dan PNS. Semoga saja pemindahan ibu kota baru segera terealisasi demi pemerataan pembangunan dan mengurangi Indonesia yang jawa sentris.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Ini Bocoran Jadwal Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru "Nusantara"",


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fitria Chusna Farisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×