Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menyatakan kalau aliran dana talangan (bailout) Bank Century bermasalah. Hal ini tertuang dalam pandangan Fraksi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century.
Seluruh fraksi hampir serupa menyatakan bahwa dalam penyaluran aliran dana telah terjadi kejahatan perbankan. Kejahatan ini dilakukan dengan modus yang dilakukan oleh manajemen Bank Century dengan nasabah. "Untuk aliran dana skornya 9-0 menyatakan bermasalah," ujar anggota Pansus Hendarawan Supratikno.
Walaupun seluruh fraksi sepakat mempersoalkan aliran dana, masing-masing fraksi memberikan pandangan yang berbeda untuk lembaga mana saja yang perlu bertanggungjawab dalam aliran dana ini. PDI Perjuangan menyatakan bahwa aliran dana tetap merupakan tanggungjawab dari Bank Indonesia (BI).
Soal kebijakan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengenai penyelamatan Bank Century dan memberikan dana talangan sebanyak Rp 6,7 triliun. Dua fraksi, yakni PKB dan Demokrat, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bermasalah dan melanggar hukum. Adapun tujuh fraksi lainnya menyatakan bahwa ada pelanggaran hukum pada saat KSSK mengambil kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News