kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hasil Sidang In Absentia, untuk Tarik Aset Century di Luar Negeri


Rabu, 17 Februari 2010 / 10:32 WIB
Hasil Sidang In Absentia, untuk Tarik Aset Century di Luar Negeri


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung optimistis mampu menarik dana Bank Century yang dilarikan Komisaris Utama dan pemegang saham Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq, ke luar negeri. Uang tunai dan surat berharga yang sudah diblokir pihak kepolisian akan tetap ditarik setelah ada putusan tetap dari pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, saat ini kejaksaan sedang menunggu pelimpahan berkas pencucian uang dari penyidik kepolisian. ”Semua petunjuk yang diminta kejaksaan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi, sudah dilakukan.Namun belum juga dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Didiek kala dihubungi, Rabu (17/2).

Keoptimisan Kejaksaan bisa menarik aser Century didasarkan pada posisi aset tersebut, yang sudah diblokir pihak kepolisian. ”Posisi aset tersebut sudah dalam keadaan terblokir oleh pihak kepolisian, dalam bentuk cash dan surat berharga, di Swiss. Jadi, setelah ada putusan akan kami tarik aset tersebut,” kata Didiek.

Nantinya, hasil putusan pengadilan in absentia akan dikirim ke negara-negara tempat uang tersebut, ditimbun, agar pemerintah Indonesia, mempunyai dasar hukum, yang kuat bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan dan akan disita pemerintah Indonesia.

Didiek mengatakan proses persidangan in absentia itu tak beda dengan persidangan biasa, namun tanpa kehadiran tersangka. ”Dalam persidangan tersebut, setelah membuka sidang, hakim akan mempersilahkan jaksa untuk membacakan dakwaan. Dan karena terdakwanya tidak ada, sidang akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi, dan penuntutan, dan vonis” jelasnya.

Menurutnya, sidang terhadap kasus tersebut, dapat berlangsung dalam sekali persidangan atau beberapa kali, tergantung saksi dan keinginan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×