kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Selisih dan Realisasi Denda Kawasan Hutan Jadi Perhatian


Rabu, 30 September 2026 / 19:13 WIB
Selisih dan Realisasi Denda Kawasan Hutan Jadi Perhatian
ILUSTRASI. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Dok/Kosmak)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) meminta adanya audit investigatif terhadap penerimaan negara yang berasal dari denda administratif perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ditagih Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Langkah itu dipandang  penting untuk memperkuat transparansi dan memastikan penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan.

Permintaan itu disampaikan Kosmak melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Rp 10 Triliun ke Negara, Prabowo: Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas

Kosmak meminta Presiden mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap penerimaan denda administratif tersebut. Audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara besaran denda, proses penagihan, status pembayaran, dan pencatatan penerimaan negara.

Dewan Pembina Kosmak Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi dalam dokumen Satgas PKH. Salah satunya berkaitan dengan Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, penerimaan negara dari perusahaan yang berstatus telah melunasi denda administratif tercatat sekitar Rp12,908 triliun. Nilai itu terdiri atas pembayaran 28 perusahaan pertambangan sekitar Rp2,176 triliun dan 89 perusahaan perkebunan sawit sekitar Rp10,732 triliun.

Kosmak membandingkan angka tersebut dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp142,23 triliun yang pernah disampaikan pemerintah untuk denda administratif kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan di kawasan hutan. Potensi tersebut terdiri atas sektor perkebunan sawit Rp109,6 triliun dan pertambangan Rp32,63 triliun.

Menurut Kosmak, perbedaan antara potensi dan realisasi pembayaran tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan yang menyeluruh. Mereka menduga terdapat persoalan dalam metode penghitungan denda dan meminta seluruh prosesnya diuji berdasarkan regulasi yang berlaku.

Kosmak juga menyoroti keterbatasan informasi dalam lampiran dokumen yang mencatat perusahaan yang telah melakukan pelunasan. Menurut Koordinator Kosmak Ronald Loblobly, dokumen tersebut mencantumkan antara lain nama perusahaan, nilai denda, tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal surat tagihan, tetapi tidak mencantumkan sejumlah variabel yang menjadi dasar penghitungan.

“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” ujar Ronald.

Kosmak menyebut transparansi data diperlukan mulai dari identifikasi awal, luas dan lokasi kawasan, hasil verifikasi lapangan, dasar pengenaan tarif, proses keberatan, koreksi penghitungan, hingga bukti pembayaran dan pencatatan penerimaan negara.

Sementara itu, Petrus Selestinus mengatakan penelusuran Kosmak atas 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan menunjukkan potensi penerimaan yang mereka perkirakan mencapai Rp262,79 triliun. Angka tersebut merupakan perhitungan Kosmak dan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Kosmak berharap audit investigatif dapat memberikan kejelasan mengenai besaran kewajiban perusahaan, proses penagihan, pembayaran denda, serta penerimaan negara. Langkah itu sekaligus dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan kawasan hutan dan memastikan potensi penerimaan negara dapat dihitung serta ditagih berdasarkan ketentuan berlaku.

Selain surat, pada kesempatan itu Kosmak menyertakan buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi untuk Presiden Prabowo. Kosmak berharap buku tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi Presiden untuk melihat rangkaian temuan dan analisis mereka mengenai penanganan perkara korupsi serta pengelolaan penertiban kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×