Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 - 22 Januari 2025.
Wawan Djunaedi menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan.
Tonton: Penjelasan Lengkap Menpan RB tentang Seleksi CPNS 2025
Wawan berpesan agar seluruh pelamar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama.
Selanjutnya: Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku atau Tidak? (13 Januari 2025)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News