Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 - 22 Januari 2025.
Wawan Djunaedi menambahkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan.
Tonton: Penjelasan Lengkap Menpan RB tentang Seleksi CPNS 2025
Wawan berpesan agar seluruh pelamar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News