Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Melansir laman menpan.go.id, sebanyak 264 pelamar dinyatakan lolos dalam seleksi tahap awal tersebut.
Sebelum memasuki seleksi berikutnya, para pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi ini dapat mengajukan sanggah. Masa sanggah ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 20-22 September 2024.
“Pelamar mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan tidak memperbarui, mengganti, atau memperbaiki dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah diunggah,” demikian bunyi surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini ini pada Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, sanggahan akan dijawab oleh Kementerian PANRB pada tanggal 20-24 September 2024. Bagi para pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD akan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Computer Assisted Test (CAT). Tempat pelaksanaan SKD CAT dapat dipilih oleh peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cek Kemenag.go.id, 319.255 Pelamar Lolos Administrasi CPNS Kemenag 2024
Pelamar pada seleksi CPNS Kementerian PANRB tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada seleksi CPNS tahun lalu. Pelamar dapat memilih menggunakan nilai SKD tahun lalu jika melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pendaftaran tahun lalu.
Tak hanya itu, pelamar juga harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun lalu. Terkait jabatan dan instansi yang dilamar, hal itu bisa dipilih berbeda dari yang dilamar pada tahun 2023.
Namun perlu diingat bahwa jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun lalu, ia tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024 ini.
Baik pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 maupun 2024, dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
Baca Juga: 10 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, 2,8 Juta Pelamar Lolos
Setiap informasi atau perubahan informasi yang terkait dengan seleksi CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan melalui laman Kementerian PANRB.
“Harap para pelamar dapat selalu mengakses laman www.menpan.go.id secara rutin untuk mendapat informasi terbaru,” demikian bunyi Surat Pengumuman No. B/102/S.KP.01.00/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2024.
Selanjutnya: 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News