kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Selama pemerintahan SBY tidak ada pelanggaran HAM


Rabu, 07 September 2011 / 17:22 WIB
Selama pemerintahan SBY tidak ada pelanggaran HAM
ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural bergambar perang terhadap Covid 19 di Jakarta, Selasa (06/10/2020).? KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menuturkan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak ada satu pun pelanggaran hukum atau HAM yang berat terjadi.

Hal itu disampaikan Julian menanggapi peringatan 7 tahun meninggalnya Munir, di kantor Presiden, Rabu (7/9).

Julian pun kembali menegaskan sejak pertama pemerintahan SBY, proses penegakan hukum dan HAM sangat konsisten. Artinya, pemerintah senantiasa untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hukum dan HAM.

"Kalaupun ada peristiwa lain itu kan kemudian sudah diproses dan ternyata memang itu tidak diklasifikasi sebagai pelanggaran hukum dan HAM yang sistematis dilakukan sistem," jelasnya.

Sejauh ini, sifatnya sebatas tidak pidana kriminal atau personal. "Yang jelas pemerintah SBY tidak pernah mengambil posisi mengintervensi kasus hukum," paparnya.

Seperti diketahui, hari ini tepat 7 tahun meninggalnya aktivis HAM, Munir. Di mana pada 7 September 2004 lalu, menumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Amsterdam. Munir ditemukan tewas terbunuh dengan dugaan telah diracun.

Sejumlah nama mencuat yang dituding sebagai pelaku yakni pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanti yang akhirnya dihukum 20 tahun penjara. Kemudian mantan Deputi V Penggalang BIN, Muchdi Purwoprandjono yang akhirnya bebas di tingkat kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×