Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi
Ketujuh, memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021.
Kemudian, BI juga menurunkan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4%, berlaku sejak 1 Juni 2021.
Kedelapan, memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Baca Juga: BI merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,1%-5,1%
Kesembilan, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait.
Bahkan, pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris. BI juga terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk implementasi paket kebijakan terpadu KSSK.
Ini untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Selanjutnya: IIMS 2021 digelar, perbankan geber kredit kendaraan bermotor dengan berbagai promo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News