kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Selain Berlaku KRIS, Perpres 59/2024 Sebut 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan


Kamis, 16 Mei 2024 / 05:00 WIB
Selain Berlaku KRIS, Perpres 59/2024 Sebut 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Selain Berlaku KRIS, Perpres 59/2024 Sebut 21 Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan baru terkait BPJS Kesehatan tidak hanya menggantikan kelas rawat inap peserta dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga menyebutkan sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan kebijakan baru untuk peserta BPJS Kesehatan yakni kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1, 2 dan 3.

Presiden Jokowi menerapkan kelas peserta KRIS melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. RS harus menerapkan kelar rawat inap KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Sejumlah pertimbangan terbitnya beleid tersebut antara lain bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar (KRIS) dan beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.

Pasal 1 angka 4a menjelaskan bahwa kebutuhan dasar kesehatan adalah kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup.

Adapun, kelas rawat inap standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat (1) Perpres 59/2024, Jumat (10/5).

Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran."Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat (8).

Dilansir dari Kompas.tv, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat penerapan KRIS, agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. 

Hal itu ia sampaikan saat mendampingi Presiden Joko Widodo saat meninjau RS Konawe di Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). 

"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi saat menjawab pertanyaan wartawan, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (14/5/2024). 

Layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Tak hanya menerapkan KRIS, Perpres 59/2024 juga menyebutkan sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan layanan kesehatan tersebut harus membayar sendiri.

Diberitakan Kompas.com, layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Ada 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hal-hal yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×