kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor Perhotelan Membaik, Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol 2022 Rp 8,07 Triliun


Senin, 23 Januari 2023 / 13:16 WIB
Sektor Perhotelan Membaik, Penerimaan Cukai Minuman Beralkohol 2022 Rp 8,07 Triliun
ILUSTRASI. Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol sepanjang 2022 mencatat pertumbuhan double digit.REUTERS/Regis Duvignau/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol sepanjang 2022 mencatat pertumbuhan double digit.

Dalam Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada 2022 tercatat mencapai Rp 8,07 triliun. Angka ini setara 117,60% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 6,86 triliun.

Penerimaan cukai MME ini tumbuh 24,16% secara tahunan. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 6,50 triliun.

Baca Juga: Pandemi Reda dan Mobilitas Lancar, Prospek Bisnis Minuman Alkohol Kembali Berbuih

Kemenkeu menjelaskan, faktor utama dari pencapaian tersebut adalah adanya peningkatan produksi MME terutama di dalam negeri. Produksi MME dalam negeri memberikan kontribusi yang dominan, yakni sekitar 98%.

Kemenkeu juga mengklaim bahwa peningkatan produksi MME tersebut juga mencerminkan perekonomian Indonesia yang membaik, khususnya sektor perhotelan dan pariwisata.

"Peningkatan produksi ini juga merupakan dampak membaiknya ekonomi nasional, terutama dari sektor perhotelan dan pariwisata," tulis Kemenkeu dalam laporannya, dikutip Senin (23/1).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 317,8 triliun.

Realisasi tersebut telah melewati target, yakni mencapai 106,3% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Selain itu, penerimaan kali ini tumbuh 18,0% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun lalu.

Baca Juga: Pengusaha Sebut Belum Ada Urgensi Pembentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Penerimaan kepabeanan dan cukai yang melebihi target tersebut dipengaruhi oleh kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) serta meningkatnya cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) seiring membaiknya sektor pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×