kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sektor Otomotif dan Real Estate Berhasil Pulih, Bagaimana Kelanjutan Insentif Pajak?


Selasa, 04 Oktober 2022 / 17:54 WIB
Sektor Otomotif dan Real Estate Berhasil Pulih, Bagaimana Kelanjutan Insentif Pajak?
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Sektor Otomotif dan Real Estate Berhasil Pulih, Bagaimana Kelanjutan Insentif Pajak?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih melakukan evaluasi terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pasalnya, kedua insentif tersebut telah berakhir pada 30 September 2022, namun hingga saat ini masih belum diputuskan apakah pemberian insentif tersebut akan dilanjutkan atau dihapus.

"Kami sih mencoba untuk evaluasi, saya ngak tahu hasil evaluasinya seperti apa. Jadi kami sampai saat ini melakukan evaluasi apakah continue atau discontinue," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat menjawab pertanyaan Kontan, Selasa (4/10).

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Telah Mencapai 78,9% dari Target APBN 2022

Namun Suryo mengatakan, pemberian insentif tersebut bertujuan untuk mengangkat sektor-sektor tersebut dapat bergerak atau tumbuh. Hingga Agustus 2022 saja, sektor otomotif mampu tumbuh 172,2% jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang terkontraksi 29,4%.

Sementara sektor real estat mampu tumbuh 7,7%, meskipun lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 11,5%.

"Jadi istilahnya kedua sektor itu sudah mengalami recovery yang bagus," kata Suryo.

Baca Juga: Soal Wacana Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Kata Ekonom

Dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023, salah satu kebijakan umum perpajakan di tahun depan adalah memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.

Hingga Agustus 2022, insentif dunia usaha yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) telah mencapai Rp 1,46 triliun, dengan rincian PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan oleh 3 WP sebesar Rp 0,48 miliar, PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 4.586 WP sebesar Rp 1.406,87 triliun dan PPh Final P3 TGAI yang dimanfaatkan oleh 33 WP senilai Rp 55,36 miliar.

Sementara itu, insentif PPnBM telah dimanfaatkan 4 penjual dengan nilai mencapai Rp 387,46 miliar. Begitu juga dengan insentif PPN DTP Rumah yang telah dimanfaatkan oleh 9.397 pembeli dan 938 penjual sebesar Rp 197,41 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×