kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Sektor Manufaktur Menopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023


Senin, 06 November 2023 / 11:31 WIB
Sektor Manufaktur Menopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023
ILUSTRASI. Sektor manufaktur alias industri pengolahan masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor manufaktur alias industri pengolahan masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, industri pengolahan pada kuartal III-2023 berhasil tumbuh 5,20% secara year on year (YoY) dan berkontribusi sebesar 18,75%.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, pertumbuhan industri pengolahan pada periode laporan lantaran masih kuatnya permintaan domestik.

"Industri pengolahan tumbuh 5,20% di mana tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi," ujar Amalia dalam konferensi pers, Senin (6/11).

Baca Juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi RI pada Kuartal III-2023 Sebesar 4,94%

Secara rinci, industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik berhasil tumbuh sebesar 13,68%, terutama peningkatan produksi barang logam.

Sementara itu, industri logam dasar tumbuh sebesar 10,86% didorong oleh peningkatan permintaan ekspor ferronikel dan nickel matte.

Kemudian, industri alat angkutan tumbuh sebesar 7,31%, terutama peningkatan produksi motor. Serta, industri barang galian bukan logam berhasil tumbuh 7,20% didorong oleh permintaan domestik terutama semen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×