kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Sektor Manufaktur Menopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023


Senin, 06 November 2023 / 11:31 WIB
Sektor Manufaktur Menopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023
ILUSTRASI. Sektor manufaktur alias industri pengolahan masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor manufaktur alias industri pengolahan masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2023. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, industri pengolahan pada kuartal III-2023 berhasil tumbuh 5,20% secara year on year (YoY) dan berkontribusi sebesar 18,75%.

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, pertumbuhan industri pengolahan pada periode laporan lantaran masih kuatnya permintaan domestik.

"Industri pengolahan tumbuh 5,20% di mana tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi," ujar Amalia dalam konferensi pers, Senin (6/11).

Baca Juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi RI pada Kuartal III-2023 Sebesar 4,94%

Secara rinci, industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik berhasil tumbuh sebesar 13,68%, terutama peningkatan produksi barang logam.

Sementara itu, industri logam dasar tumbuh sebesar 10,86% didorong oleh peningkatan permintaan ekspor ferronikel dan nickel matte.

Kemudian, industri alat angkutan tumbuh sebesar 7,31%, terutama peningkatan produksi motor. Serta, industri barang galian bukan logam berhasil tumbuh 7,20% didorong oleh permintaan domestik terutama semen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×