kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Sekjen FUI bahas pemufakatan makar di dua lokasi


Sabtu, 01 April 2017 / 20:08 WIB
Sekjen FUI bahas pemufakatan makar di dua lokasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelima orang yang ditangkap pada Jumat (31/3), karena diduga melakukan dugaan pemufakatan makar, sempat melakukan pertemuan yang diduga membahas pemufakatan makar. 

Menurut Argo, itulah alasan polisi bergerak mengamankan kelima orang tersebut.

Adapun kelima tersangka yang ditahan adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (31/3). 

"Namanya pemufakatan (makar) itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. Undang-Undangnya seperti itu, sesuai pasal 107 dan 110 KUHP," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4). 

Argo menuturkan, lokasi pertemuan kelima tersangka yang diduga untuk membahas pemufakatan makar adalah di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Menteng, Jakarta Pusat. Kesimpulan pertemuan kelima tersangka itu adalah ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. 

"Intinya, ada menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah. Kemudian kembali ke UUD 45. Tentunya kalau mau melakukan yang itu, harus sesuai dengan SOP dan aturan yang ada," kata Argo. 

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

(Akhdi Martin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×