kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sejumlah RUU bidang ekonomi terus dibahas DPR RI


Rabu, 13 September 2017 / 22:21 WIB
Sejumlah RUU bidang ekonomi terus dibahas DPR RI


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang ekonomi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017 masih terus dibahas. Beberapa RUU yang sudah masuk pembahasan di tingkat 1, terus dibahas untuk bisa diselesaikan sesuai target.

Menurut riset KONTAN, ada beberapa RUU bidang ekonomi yang menjadi Prolegnas 2017. Antara lain, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Melchias Marcus Mekeng menyatakan pihaknya mulai pekan depan akan melakukan konsinyering untuk RUU PNBP. Dia menyatakan RUU ini tinggal beberapa kali pembahasan bisa untuk disahkan.

"Kita mulai lagi minggu depan, kita berharap masa sidang ini di Oktober bisa diselesaikan," kata Mekeng kepada KONTAN, Rabu (13/9).

Terkait pembahasan RUU KUP, dirinya mengatakan pekan depan akan mulai memanggil ahli perpajakan untuk melakukan pembahasan. Namun ia memprediksi masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Dia menyatakan hal ini disebabkan oleh penambahan pasal yang diajukan pemerintah. Mekeng bilang dari pengajuan awal 44 pasal, menjadi lebih dari 100 pasal yang akan dibahas.

"Ini menyebabkan DIM (daftar inventarisasi masalah) lebih dari 1000, jadi masih akan panjang pembahasannya," jelasnya.

Untuk RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diajukan pemerintah, Mekeng mengaku belum bisa melakukan pembahasan.

Sebabnya, ia bilang Amanat Presiden untuk RUU tersebut belum diajukan ke DPR. "Kita belum bisa masukkan ke Prolegnas kalau kita belum menerima Ampresnya,"kata dia.

Terkait RUU Migas, secara terpisah Wakil Ketua Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan pihaknya masih menunggu waktu pimpinan DPR RI, untuk melakukan fasilitasi.

Ini akan dilakukan antara Baleg, Komisi VI serta Komisi VII. Dia bilang, hal tersebut terkait rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas dan rencana holding BUMN Migas.

"Kita masih menunggu waktu ketua untuk melakukan fasilitasi itu," kata dia.

Tak hanya itu, belum adanya kesepahaman poin-poin dalam RUU Migas baik di internal Komisi VII DPR RI maupun dengan pemerintah, dia bilang juga menjadi salah satu kendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×