kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,32   -12,18   -1.32%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah pihak mendesak pemerintah batalkan kebijakan diskon harga rokok


Selasa, 20 Agustus 2019 / 17:58 WIB
Sejumlah pihak mendesak pemerintah batalkan kebijakan diskon harga rokok
ILUSTRASI. Diskusi media dengan tema ?Ironi Diskon Rokok Di Tengah Visi Jokowi Membangun Manusia Indonesia


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak mendesak pemerintah membatalkan kebijakan diskon rokok yang dinilai berpotensi merusak generasi masa depan Indonesia. Hal ini juga bertentangan dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin membangun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Indonesia.

Hal ini mengemuka dalam diskusi media bertema "Ironi Diskon Rokok Di engah Visi Jokowi Membangun Manusia Indonesia", yang diselenggarakan, Selasa (20/8).

Baca Juga: Belum Berhenti Merokok? Tahun Depan Harga Rokok Naik Lagi, Lho

Dalam diskusi tersebut, Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, menyatakan Indonesia tidak akan bisa menikmati bonus demografi pada 2030-2040 apabila kebijakan diskon rokok tidak segera dihapus. 

Kebijakan ini menurutnya dapat menyebabkan kualitas masyarakat akan semakin terdegradasi sehingga tidak bisa memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perekonomian.

"Karena itu, kami meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghapus kebijakan diskon rokok. Jika tidak, Indonesia tak akan bisa menikmati bonus demografi yang sudah berada di depan mata,” kata Abdillah, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah. 

Dalam beleud tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85% dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai. Artinya, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15% dari tarif yang tertera dalam banderol.

Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85% dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Muhammad Joni, menambahkan kebijakan diskon rokok juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau. 

Baca Juga: Bersiaplah tarif cukai hasil tembakau bakal naik tahun depan




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×