kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiaplah tarif cukai hasil tembakau bakal naik tahun depan


Senin, 19 Agustus 2019 / 19:56 WIB
Bersiaplah tarif cukai hasil tembakau bakal naik tahun depan
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menggenjot penerimaan cukai, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020.

Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2020 diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3%. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun.

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasruddin Joko Suryono menegaskan hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain adanya penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan dilanjutkannya program penertiban cukai berisiko tinggi.

“Penentuan target pendapatan cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Baca Juga: Rancangan penerimaan cukai tembakau makin ngebul di 2020

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan belum menentukan persentase tarif cukai hasil tembakau. Alasannya, skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal. Namun tidak menuntut kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai.

“Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan tarif. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik,” kata Heru kepada Kontan.co.id, di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/8).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penentuan target pendapatan cukai terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif (negative externality) barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, MMEA dan EA, serta rencana pengenaan cukai atas barang kena cukai baru berupa kemasan/ kantong plastik.

Baca Juga: Mengupas tantangan penerimaan pajak tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×