kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Mulai 1 Januari 2023


Rabu, 28 Desember 2022 / 11:04 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
ILUSTRASI. Aturan Ekspor: Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait ekspor dengan tujuan untuk menciptkan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia.

Hal ini lantaran, ekspor merupakan salah satu variabel injeksi yang sangat berperan dalam menopang perekonomian Indonesia. Pasalnya, hingga November 2022, kinerja ekspor menunjukkan tren positif dengan adanya kenaikan nilai ekspor yang mencapai 5,6% year on year (YoY).

Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Dampak Perlambatan Ekonomi 2023 ke Penerimaan Pajak

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor yang sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

"Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional," ujar Nirwala dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/12).

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Kemudian ada juga ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Nirwala menegaskan, PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku.

Baca Juga: Revisi PP 109/2012, Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

Dirinya juga berharap, peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif.

"Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×