kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejak 2019, Pemerintah Telah Tangani 67 Laporan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi


Selasa, 20 September 2022 / 23:24 WIB
Sejak 2019, Pemerintah Telah Tangani 67 Laporan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, penegakan ketentuan perlindungan data pribadi perlu komitmen bersama semua pihak yang terlibat.

Baik pemerintah sebagai pengawas, aparat penegak hukum, para penyelenggara sistem elektronik, publik, privat dan masyarakat.

Ia menyebut, kebocoran data pribadi dapat meningkatkan ketidakpercayaan publik. Serta dapat berdampak pada pembangunan sektor digital yang saat ini bertumbuh dan berkembang dengan cepat.

Baca Juga: Apindo Dukung Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

"Perlu kami laporkan sejak tahun 2019, pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran perlindungan data pribadi," kata Johnny saat rapat paripurna DPR, Selasa (20/9).

Dari jumlah tersebut, 41 laporan dari lingkup privat, penyelenggara sistem elektronik (PSE) swasta nasional dan 26 laporan dari lingkup publik.

Johnny menyatakan, dari 67 laporan yang ditelusuri, 19 laporan bukan pelanggaran pelindungan data pribadi, 15 laporan masih dalam proses penelusuran dan 33 laporan telah selesai dilaksanakan.

"Dari 33 laporan yang sudah selesai dan diberikan sanksi dan/atau rekomendasi, terdapat 9 pengendali data pribadi dari sektor publik, dan 24 pengendali data pribadi dari sektor privat/swasta," jelas Johnny.

Ke depannya, lanjut Johnny, pemerintah berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua lini. Baik dalam bidang penyusunan regulasi dan kebijakan pelindungan data pribadi, pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif, edukasi literasi perlindungan data pribadi secara berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Telkomsel Pastikan Keamanan Data Pelanggan Terjaga

Selain itu, perlu penyiapan ekosistem dan sumber daya manusia perlindungan data pribadi. Serta penguatan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara.

"Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu mensukseskan implementasi UU PDP ini," tutur Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×