kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera login sscasn.bkn.go.id, pemilihan formasi PPPK Guru 2021 ditutup besok (19/11)


Kamis, 18 November 2021 / 06:13 WIB
Segera login sscasn.bkn.go.id, pemilihan formasi PPPK Guru 2021 ditutup besok (19/11)
ILUSTRASI. Segera buka sscasn.bkn.go.id, pemilihan formasi PPPK Guru 2021 ditutup besok (19/11)


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera login website sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dan pemilihan formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 segera ditutup.

Pemilihan formasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 telah dibuka sejak tanggal 15 November 2021. Selanjutnya, peserta bisa login di websiten sscasn.bkn.go.id untuk pemilihan formasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 hingga hari Jumat 19 November 2021.

Dengan demikian, pemilihan formasi seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini tinggal tersisa dua hari.

Jadwal Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril.

Baca juga: Pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, ini saran Kemendikbud

Jadwal pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 ini mundur dari rencan awal, yakni 24 Oktober 2021. Berikut jadwal terbaru seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2:

  •     Pengumuman dan Pemilihan Formasi PPPK Guru 2021 tahap 2: 15 - 19 November 2021
  •     Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru tahap 2: 2 Desember 2021
  •     Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru tahap 2: 2 - 5 Desember 2021
  •     Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 6 - 10 Desember 2021
  •     Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 16 Desember 2021
  •     Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 17 - 19 Desember 2021
  •     Jawab sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 (tanggapan sanggah): 19 - 25 Desember 2021
  •     Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2: 30 Desember 2021

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id. Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, portal SSCASN digunakan sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK Guru.

Sehingga, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Peserta tinggal login di website sscasn.bkn.go.id lalu melakukan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2.

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2

Tahapan awal yang harus dilakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah memilih formasi. Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani pun telah menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran seleksi tahap 2. "Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati (nilai ambang batas) NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN," ujar Nunuk, dikutip dari laman kemdikbud.go.id, 15 Oktober 2021.

Baca juga: Instansi ini akan rilis pengumuman hasil tes SKD CPNS & PPPK 2021 29-30 Oktober

Berikut mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 menurut penjelasan Nunuk:

  • Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2
  • Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
  • Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
  • Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Mengenai seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

Seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2, diakui Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. "Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya," kata dia.

"Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," imbuh Nunuk.

Nunuk mengimbau, para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri. Ia juga menyarankan untuk tidak perlu mengikuti bimbingan belajar (bimbel) berbayar. "Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa," jelas dia.

Gaji PPPK

PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  •     Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  •     Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  •     Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  •     Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  •     Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  •     Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  •     Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  •     Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  •     Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  •     Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  •     Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  •     Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  •     Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  •     Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  •     Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  •     Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  •     Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
     

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

  •     Gaji dan tunjangan
  •     Cuti
  •     Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Demikian informasi jadwal dan mekanisme seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2. Segera login di website sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2.

Selanjutnya: Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham segera dilakukan, ini penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×