kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021


Minggu, 05 Desember 2021 / 18:39 WIB
Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021
ILUSTRASI. Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021, melonjak 13,29% dari realisasi sama di tahun lalu yang hanya Rp 152,8 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak sampai dengan akhir Oktober 2021 mencapai Rp 176,21 triliun. Angka ini melonjak 13,29% year on year (yoy) dari realisasi sama di tahun lalu yang hanya Rp 152,8 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak (WP). Meskipun dengan adanya pengembalian pajak dari jumlah yang dibayarkan WP itu berdapak pada potensi penerimaan negara.

Ia menyebut, tren pertumbuhan restitusi pajak mencerminkan bahwa dunia usaha merugi akibat dampak pandemi virus corona yang berlangsung sejak tahun lalu. Secara nominal per jenis pajak, jumlah restitusi sepanjang Januari-Oktober 2021 itu terbagi menjadi dua.

Pertama, restitusi yang disumbang dari pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri atau PPN DN sebesar Rp116,21 triliun, tumbuh 10,47% yoy. Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 50,78 triliun dengan pertumbuhan 15,84% yoy.

Baca Juga: Pemerintah bakal menarik pajak dari fasilitas pegawai seperti rumah dan mobil

Sementara itu, berdasarkan kategorinya secara kumulatif selama Januari sampai dengan Oktober 2021, realisasi restitusi normal sebesar Rp 95,38 triliun dengan pertumbuhan 3,29% yoy.

Lalu,restitusi dipercepat sebesar Rp 51,74 triliun dengan pertumbuhan sebesar 32,48% yoy. Terakhir, restitusi yang bersumber dari upaya hukum sebesar Rp 29,08 triliun dengan pertumbuhan sebesar 20,53% yoy .

“Kenaikan restitusi secara agregat terutama didorong oleh restitusi dipercepat yang naik hingga 32,48%, diikuti restitusi upaya hukum yang naik 20,53%,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (5/12).

Meski demikian, tren pertumbuhan realisasi restitusi di kedua jenis pajak tersebut tak mengganggu kinerja penerimaan. Sebab, sampai dengan akhir Oktober lalu masih terpantau tumbuh.

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 152,2 triliun. Angka tersebut naik 13,4% yoy, jauh lebih baik dibandingkan Januari-Oktober 2020 yang minus 35% yoy.

Kemudian untuk realisasi PPN DN sepanjang Januari-Oktober 2021 tercatat sebesar Rp 236,7 triliun, tumbuh 13,3% yoy. Pencapaian ini mengindikasikan pemuliha, karena di periode sama tahun lalu basis pajak konsumen tersebut minus 11,1% secara tahunan.

Secara umum, total penerimaan pajak sampai dengan Oktober tahun ini mencapai Rp 953,62 triliun, tumbuh 15,32% yoy. Setara dengan 77,56% dari target akhir tahun 2021 sebesar Rp 1.229,58 triliun.

Di sisi lain, restitusi pajak nyatanya memang lekat dengan tindakan pindana perpajakan. Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Eka Sila Kunsa Jaya mengatakan, kasus perpajakan sebagian besar berasal dari restitusi pajak yang diajukan oleh korporasi.

“Modus tindak pidana korporasi bermacam-macam. Dari mulai mengajukan restitusi yang tidak seharusnya. Tapi paling banyak terkait PPN, seperti faktur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujarnya beberapa waktu lalu saat ditemui di acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Sapto mengatakan wajar jika realisasi restitusi pajak tumbuh hingga dua digit. Sebab, pemerintah juga telah memberikan insentif percepatan restitusi PPN dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Realisasi restitusi pajak hingga September 2021 capai Rp 160,75 triliun



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×