kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sebelum dibubarkan, pahami dulu fungsi Petral


Sabtu, 06 Desember 2014 / 16:30 WIB
Sebelum dibubarkan, pahami dulu fungsi Petral
ILUSTRASI. rekomendasi saham teknikal untuk hari ini (21/6)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menduga bahwa tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) menyerang Petral hanya berdasarkan sentimen publik bahwa Petral merupakan sarang mafia.

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa Petral perlu dipertahankan terkait dengan transparansi harga perdagangan internasional.

"Dalam pengadaan minyak, fungsi Petral itu tetap ada. Sebelum dibubarkan harus hati-hati, harus tahu problemnya apa," kata Komaidi dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12).

Ia mengatakan, ada beberapa alasan penting keberadaan Petral.

"Kenapa Petral ada di Singapura? Karena pajaknya lebih murah dan perdagangan migas internasional juga hulunya di Singapura. Singapura adalah pusat perdagangan minyak di Asia, Bank yang mampu membiayai hingga USD5 miliar dan banyak NOC yang berkantor di Singapura sehingga memudahkan komunikasi," ujarnya.

Namun, ia mengapresiasi tindakan tim tersebut dalam upaya pemberantasan mafia migas, tetapi perlu diperhatikan mengenai aturan mainnya atau sistemnya.

"Di dalam tim itu harus ada pembagian tim-tim yang mengatur empat sasaran seperti perizinan, kebijakan, UU Migas dan bisnis. Yang penting itu. Kemudian hasil dari tim itu harus dibuka ke publik," katanya. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×