kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.409   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.826   90,25   1,17%
  • KOMPAS100 1.091   12,32   1,14%
  • LQ45 796   7,36   0,93%
  • ISSI 266   4,17   1,59%
  • IDX30 412   3,40   0,83%
  • IDXHIDIV20 478   3,19   0,67%
  • IDX80 121   1,50   1,26%
  • IDXV30 131   1,94   1,51%
  • IDXQ30 133   0,78   0,59%

Sebelum daftar CPNS 2021, ketahui dulu beda PNS dan PPPK


Selasa, 18 Mei 2021 / 04:31 WIB
Sebelum daftar CPNS 2021, ketahui dulu beda PNS dan PPPK
ILUSTRASI. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021 dipastikan akan kembali dibuka pemerintah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK: 

- Gaji dan tunjangan 

- Cuti 

- Perlindungan 

- Pengembangan kompetensi 

Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: 

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir 

- Meninggal dunia 

- Atas permintaan sendiri 

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati 

Baca Juga: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×