kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Sebelum daftar CPNS 2021, ketahui dulu beda PNS dan PPPK


Selasa, 18 Mei 2021 / 04:31 WIB
Sebelum daftar CPNS 2021, ketahui dulu beda PNS dan PPPK
ILUSTRASI. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021 dipastikan akan kembali dibuka pemerintah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait hak, beda PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK: 

- Gaji dan tunjangan 

- Cuti 

- Perlindungan 

- Pengembangan kompetensi 

Baca Juga: Pelaksanaan tes CPNS 2021 bisa diperpanjang, apa alasannya?

Sementara itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: 

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir 

- Meninggal dunia 

- Atas permintaan sendiri 

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati 

Baca Juga: Bulan ini dapat THR, PNS dapat gaji ke-13 bulan depan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×