kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Sebelum daftar CPNS 2021, ketahui dulu beda PNS dan PPPK


Selasa, 18 Mei 2021 / 04:31 WIB
Sebelum daftar CPNS 2021, ketahui dulu beda PNS dan PPPK
ILUSTRASI. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021 dipastikan akan kembali dibuka pemerintah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sebelum diangkat, status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari SKD dan SKB. 

Gaji CPNS hanya sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi. Saat menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus tes CPNS. 

Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen. PNS berhak memperoleh: 

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas 

- Cuti 

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua 

- Perlindungan Pengembangan kompetensi 

Baca Juga: Peserta yang lolos tes PPPK, langsung tanda tangan kontrak dan langsung kerja

PNS diberhentikan dengan hormat karena: 

- Meninggal dunia 

- Atas permintaan sendiri 

- Mencapai batas usia pensiun 

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban 

PNS diberikan jaminan pensiun apabila: 

- Meninggal dunia 

- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu 

- Mencapai batas usia pensiun 

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Daftar CPNS 2021, Kenali Dulu Beda PNS dan PPPK"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia

Selanjutnya: Ujian CPNS dan PPPK di depan mata, catat 8 kemampuan yang dibutuhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×