kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 9 Parpol Mendaftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2024 ke KPU Hari Ini


Senin, 01 Agustus 2022 / 10:49 WIB
Sebanyak 9 Parpol Mendaftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2024 ke KPU Hari Ini
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahap pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022). Menurut rencana, ada sembilan partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama dibukanya pendaftaran.

Sedianya, ada 11 parpol yang hendak mendaftar pada hari ini. Namun, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Bangsa batal mendaftar saat ini.

Tiga partai, yakni PDI-P, PKP, dan Partai Reformasi, kemungkinan besar akan menjadi pendaftar pertama. "PDI-Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi akan mendaftarkan diri pada pukul 08.00," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik, kemarin.

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera akan mendaftar pada pukul 08.30 WIB. Lalu, pukul 10.00 WIB, KPU akan menerima pendaftaran empat partai sekaligus, yaitu Nasdem, Partai Prima, PBB, dan Perindo.

Baca Juga: Hari Ini, Sebanyak 11 Parpol Daftarkan Sebagai Calon Peserta Pemilu ke KPU

Selanjutnya, PPP akan mendaftarkan diri pukul 15.00 WIB. Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik untuk meminta agar mereka lebih dulu memberikan informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka satu hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×