kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 80 warga negara China tersangka penipuan diserahkan ke Ditjen Imigrasi


Kamis, 28 November 2019 / 15:19 WIB
Sebanyak 80 warga negara China tersangka penipuan diserahkan ke Ditjen Imigrasi
ILUSTRASI. Pegawai melintas di dekat poster bertuliskan katakan tidak pada korupsi dengan foto Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram Kurniadie di Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, NTB, Selasa (28/5/2019). Pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sej


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi menyerahkan 80 tersangka penipuan melalui sambungan telepon (telecom fraud) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Kamis (28/11). 

Para tersangka itu merupakan warga negara China. "Sesuai koordinasi kami dengan (Ditjen) Imigrasi direncanakan, 80 orang (tersangka) ini akan kita serahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis. 

Baca Juga: Amerika-China saling ancam, apa yang akan terjadi selanjutnya?

Sebelumnya, polisi menetapkan 85 warga negara China sebagai tersangka. Setelah diperiksa secara intensif, lanjut Iwan, sebanyak 5 warga negara China tidak terbukti dalam kasus penipuan tersebut. "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan cek, mereka (5 orang warga negara China) tidak terlibat," ujar Iwan. 

Nantinya, proses penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada polisi China. Sementara itu, menurut Iwan, masalah deportasi 80 tersangka itu merupakan wewenang Ditjen Imigrasi. "Silahkan koordinasi ke sana (Ditjen Imigrasi) mau deportasi atau seperti apa," ungkap Iwan. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 91 orang terkait penipuan melalui sambungan telepon (telecom fraud) yang melibatkan warga negara China. Sebanyak 80 orang warga negara China telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Trump dukung aksi demonstrasi Hong Kong, bursa China terkulai

Sementara itu, 6 orang lainnya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 orang warga negara China hanya berstatus saksi. 

Para tersangka diamankan di tujuh lokasi yang berbeda yakni Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, Bandengan Tambora, dan Malang, Jawa Timur. Total kerugian para korban penipuan itu mencapai Rp 36 miliar. 

Mereka menipu korbannya dengan mengaku sebagai polisi, jaksa, atau pegawai bank. Mereka menghubungi korbannya melalui telepon dalam sebuah kotak agar kedap suara. 

Baca Juga: Marah besar, China: AS memiliki niat jahat, mereka akan gagal!

Sementara itu, mereka memilih Indonesia sebagai tempat untuk melancarkan aksi penipuan itu karena menghindari pengejaran para polisi China. Mereka diketahui mengunjungi Indonesia menggunakan visa wisata. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "80 Warga Negara China Tersangka Penipuan Diserahkan ke Ditjen Imigrasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×