kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Sebanyak 8 Stafsus Wakil Presiden akan Membantu Gibran Rakabuming Raka


Sabtu, 19 Oktober 2024 / 07:15 WIB
Sebanyak 8 Stafsus Wakil Presiden akan Membantu Gibran Rakabuming Raka
ILUSTRASI. Pengrajin menyelesaikan pembuatan bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pasar Tengah, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (17/10/2024). Menurut pengrajin sekaligus penjual bingkai dan foto presiden dan wakil presiden masa bakti 2024-2029 itu dapat mejual hingga 20 pasang bingkai per hari dengan harga Rp50.000-Rp150.000. ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

Pelantikan Gibran bakal dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta. Dalam mengemban tugasnya, Gibran diberi fasilitas yakni dibantu oleh sejumlah staf khusus.

Baca Juga: Sebagai Presiden, Prabowo Subianto akan Didampingi 12 Staf Khusus

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang wakil presiden dibantu oleh 8 staf khusus, yang terdiri dari:

  1. Bidang Umum;
  2. Bidang Komunikasi dan Informasi;
  3. Bidang Hukum;
  4. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
  5. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  6. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
  7. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
  8. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.

Tonton: Prabowo Akan Potong Tarif PPH Badan Jadi 20%

Seluruh staf khusus wakil presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Akan tetapi Wakil Presiden tidak diberikan hak mengangkat Utusan Khusus, seperti yang diberikan kepada Presiden melalui Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2011.

Staf khusus Wakil Presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non PNS, TNI, serta Polri.

Baca Juga: Pembekalan Calon Wamen Kabinet Prabowo Rampung, Ada 2 Nama Baru yang Hadir

Seluruh staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan wakil presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Terpilih Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus, Begini Tugas dan Rinciannya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/13061481/wapres-terpilih-gibran-bakal-dibantu-8-stafsus-begini-tugas-dan-rinciannya.

Selanjutnya: Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) Menggenjot Pasar Ekspor Telur Tetas

Menarik Dibaca: Menurut Ahli, Ini 5 Hal yang Sering Menyebabkan Perceraian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×