kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

Sebanyak 8 Stafsus Wakil Presiden akan Membantu Gibran Rakabuming Raka


Sabtu, 19 Oktober 2024 / 07:15 WIB
Sebanyak 8 Stafsus Wakil Presiden akan Membantu Gibran Rakabuming Raka
ILUSTRASI. Pengrajin menyelesaikan pembuatan bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pasar Tengah, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (17/10/2024). Menurut pengrajin sekaligus penjual bingkai dan foto presiden dan wakil presiden masa bakti 2024-2029 itu dapat mejual hingga 20 pasang bingkai per hari dengan harga Rp50.000-Rp150.000. ANTARA FOTO/Ardiansyah/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

Pelantikan Gibran bakal dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta. Dalam mengemban tugasnya, Gibran diberi fasilitas yakni dibantu oleh sejumlah staf khusus.

Baca Juga: Sebagai Presiden, Prabowo Subianto akan Didampingi 12 Staf Khusus

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang wakil presiden dibantu oleh 8 staf khusus, yang terdiri dari:

  1. Bidang Umum;
  2. Bidang Komunikasi dan Informasi;
  3. Bidang Hukum;
  4. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
  5. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
  6. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
  7. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
  8. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.

Tonton: Prabowo Akan Potong Tarif PPH Badan Jadi 20%

Seluruh staf khusus wakil presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Akan tetapi Wakil Presiden tidak diberikan hak mengangkat Utusan Khusus, seperti yang diberikan kepada Presiden melalui Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2011.

Staf khusus Wakil Presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non PNS, TNI, serta Polri.

Baca Juga: Pembekalan Calon Wamen Kabinet Prabowo Rampung, Ada 2 Nama Baru yang Hadir

Seluruh staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan wakil presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Terpilih Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus, Begini Tugas dan Rinciannya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/13061481/wapres-terpilih-gibran-bakal-dibantu-8-stafsus-begini-tugas-dan-rinciannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×