Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tim Nasional Pelanggaran Hak Kekakyaan Inteliktual (HKI) terus gencar menindak pelanggaran hak cipta cakram optik (CD, VCD, dan DVD). Tidak kurang barang bukti seberat 56 ton yang tersimpan sebanyak 479 karung dan 421 kardus berhasil disita dari Glodok Plaza. "Semua barang bukti ini diangkut ke kantor Ditjen HKI dengan truk sebanyak 15 unit," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Senin (11/2).
Amir menjelaskan barang bukti ini merupakan hasil razia cakram optik di Glodok Plaza pada Jumat (1/2) lalu sejak pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penempelan spanduk peringatan pelanggaran HKI oleh Timnas PP HKI sejak September 2012 di penampungan Glodok, Pinangsia Mall, dan Glodol Plaza.
Razia ini juga merupakan kelanjutan dari penindakan pabrik VCD, DVD, PT Laseindo Inti Utama di komplek pergudangan Miami, Kapuk, Jakarta Utara pada tanggal 17 Desember 2012. Di sana, penyidik menemukan barang bukti setengah karung plicarbonate dan setengah karung VCD yang telah dihancurkan oleh pemilik. "Tersangka Yusuf dan saksi Gunardi telah dipanggil dan telah diperiksa tanggal 21 Januari 2013," ujarnya.
Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari PPNS Ditjen HKI, Tim Polhukam, dan Tim PPNS Kanwil Hukum dan HAM, Tim Polsek Taman Sari turun melakukan razia. Dengan TKP, Glodok Plaza di tiga titik yakni LGF 35, LGF 44, dan LGF 1&2.
Direktur Jenderal HKI Ahmad M. Ramli menambahkan langkah penindakan pelanggaran HKI akan terus gencar dilakukan selama tahun 2013. "Ini dibarengi dengan langkah menyadarkan masyarakat untuk menggunakan produk original," ujarnya.
Musisi Samsudin Hardjakusumah atau akrab dikenal sebagai Sam Bimbo mengaku lega dengan langkah razia. Sepengetahuannya ini razia terbesar yang pernah dilakukan. "Ini terbesar dan dahsyat sejak 30 tahun ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News