Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menarik kembali izin usaha yang memberikan harapan palsu, alias tak kunjung merealisasikan investasinya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat 268 izin usaha yang akan dicabut, mulai dari sektor kehutanan hingga pertanahan.
Bahlil merinci, dari jumlah tersebut terdapat 193 izin usaha di bidang kehutanan yang akan dicabut. Ini mencakup perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusaha Hutan (HPH), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kemudian, sektor pertanahan sebanyak 18 perizinan usaha akan ditarik. Luasnya mencapai lebih dari 95.000 hektare.
Baca Juga: Mulai Senin Depan, Menteri Investasi Bakal Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan
Selain tak kunjung mendirikan usahanya, salah satu alasan dicabut izin usahanya karena penggunaan lahan yang tidak produktif.
“Ini semua akan dicabut, kita enggak main-main,” kata Bahlil di sela-sela Konferensi Pers tentang Pencabutan IUP, Jumat (7/1).
Bahlil mengatakan seluruh izin usaha tersebut akan dicabut paling lama bulan depan. Adapun total izin usaha yang akan dicabut oleh Kementerian Investasi di tahun ini mencapai 2.343.
Terbanyak, merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan ditarik hingga mencapai 2.078.
“Sebelumnya ini masalah lama, kita lakukan verifikasi di lapangan lima sampai enam bulan. Kalau bukan karena Covid-19 kita sudah lakukan pencabutan di awal-awal,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News