kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Otoritas Pajak Kirimkan Email Blast ke 4,70 Juta Wajib Pajak, Ingatkan Lapor SPT


Senin, 24 Maret 2025 / 15:10 WIB
Otoritas Pajak Kirimkan Email Blast ke 4,70 Juta Wajib Pajak, Ingatkan Lapor SPT
ILUSTRASI. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi WP OP semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2025.

Sementara bagi Wajib Pajak (WP) Badan batas laporannya adalah 30 April 2025.

Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mengirimkan email blast yang berisi himbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Dwi mengatakan, DJP Kemenkeu telah mengirimkan email blast kepada 4,70 juta wajib pajak dari total rencana 9,12 juta wajib pajak.

Baca Juga: DJP Himbau Lapor SPT Sebelum Idul Fitri 2025, Ini Cara Lapor Di e-Filing Pajak.go.id

"Terdapat selisih dari total rencana penerima email blast imbauan penyampaian SPT Tahunan karena beberapa kendala, salah satunya pada email yang tidak valid," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (24/3).

Selain itu, strategi komunikasi terkait SPT Tahunan diorkestrasi oleh Kantor Pusat (KPDJP) , bekerjasama dengan seluruh Kementerian/Lembaga secara nasional.

"Dalam pelaksanaannya, strategi komunikasi di seluruh Indonesia dilaksanakan dengan disesuaikan terhadap kondisi dan kearifan lokal masing-masing Unit Kantor Vertikal,"  katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×