Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) semakin mendekati batas lapor, yakni 31 Maret 2025.
Sementara bagi Wajib Pajak (WP) Badan batas laporannya adalah 30 April 2025.
Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mengirimkan email blast yang berisi himbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2024.
Dwi mengatakan, DJP Kemenkeu telah mengirimkan email blast kepada 4,70 juta wajib pajak dari total rencana 9,12 juta wajib pajak.
Baca Juga: DJP Himbau Lapor SPT Sebelum Idul Fitri 2025, Ini Cara Lapor Di e-Filing Pajak.go.id
"Terdapat selisih dari total rencana penerima email blast imbauan penyampaian SPT Tahunan karena beberapa kendala, salah satunya pada email yang tidak valid," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (24/3).
Selain itu, strategi komunikasi terkait SPT Tahunan diorkestrasi oleh Kantor Pusat (KPDJP) , bekerjasama dengan seluruh Kementerian/Lembaga secara nasional.
"Dalam pelaksanaannya, strategi komunikasi di seluruh Indonesia dilaksanakan dengan disesuaikan terhadap kondisi dan kearifan lokal masing-masing Unit Kantor Vertikal," katanya.
Selanjutnya: Ekonomi Lesu Jelang Lebaran, Omzet Pengusaha Rental Mobil Ambles Hingga 50%
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 24-31 Maret 2025, Tujuh Kurma Beli 2 Lebih Murah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News