kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.706   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.940   107,47   1,57%
  • KOMPAS100 1.005   17,86   1,81%
  • LQ45 781   15,33   2,00%
  • ISSI 220   1,94   0,89%
  • IDX30 405   8,46   2,13%
  • IDXHIDIV20 478   10,59   2,27%
  • IDX80 113   1,94   1,74%
  • IDXV30 116   1,68   1,47%
  • IDXQ30 132   3,09   2,39%

DJP Mencatat 8,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga Pertengahan Maret 2025


Minggu, 16 Maret 2025 / 19:59 WIB
DJP Mencatat 8,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Hingga Pertengahan Maret 2025
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/3/2025). Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat jumlah SPT yang telah diterima mencapai 340.958 pelaporan per 25 Februari 2025 meningkat 12,58 persen dibanding penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 302.846 pelaporan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 16 Maret 2025, sebanyak 8,7 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah diterima.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 8,52 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 251 ribu SPT dilaporkan oleh wajib pajak badan.

Baca Juga: 7,8 Wajib Pajak Lapor SPT, Cek Cara Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyebutkan bahwa jumlah pelaporan SPT mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penyampaian SPT tumbuh 6,74% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Minggu (16/3).

Dwi menambahkan bahwa peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP memastikan bahwa pelaporan SPT tetap dapat dilakukan dengan mudah, meskipun batas waktu pelaporan bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.

“SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat disampaikan melalui e-Filing di laman djponline.pajak.go.id, sehingga wajib pajak bisa melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja,” jelas Dwi.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP telah menyiapkan infrastruktur IT dan kapasitas server yang memadai, agar sistem tetap berjalan lancar meski jumlah pengguna meningkat menjelang tenggat waktu pelaporan.

Baca Juga: Ingin Lapor SPT Mudah? Pilih Pojok Pajak Atau Buka e-Filing di Pajak.go.id

Hindari Denda, Lapor SPT Lebih Awal

DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis dan antrean pelaporan.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal DJP Online, karena lapor lebih awal lebih nyaman,” tambah Dwi.

DJP juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007, denda keterlambatan adalah:

  • Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan

Dengan adanya sanksi ini, DJP berharap masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×