Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 16 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terdapat 1,94 juta pekerja formal maupun informal yang sudah terdampak Covid-19.
Bila dirinci, pekerja informal yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 443.760 pekerja dari 30.794 perusahaan, sementara di sektor formal ada 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Dari 1,5 juta pekerja formal tersebut, sebanyak 229.789 pekerja di-PHK dan ada 1,27 juta pekerja yang dirumahkan.
Baca Juga: Tekanan di industri pariwisata akibat wabah virus corona menjalar ke bisnis hotel
Bila melihat persentase tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah yang dirumahkan memang lebih besar dibandingkan yang di-PHK. Karena itu dia berharap agar PHK betul-betul menjadi jalan terakhir yang dilakukan oleh perusahaan
"Saya berharap PHK memang benar-benar sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka dengan mengurnagi shift, mengurangi jam kerja dan mengurangi waktu kerja, sebagaian bekerja sebagian tidak, Itu menurut saya menjadi pilihan," ujar Ida, dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Ida juga mengatakan, pemerintah sudah berupaya hadir memberikan bantuan kepada tenaga kerja yang terdampak yakni dengan menjalankan program kartu prakerja.
Baca Juga: Sebanyak 150.000 pekerja pusat perbelanjaan di Jawa Barat terancam PHK