kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sebagian anggota DPR minta penundaan rencana IPO Garuda


Selasa, 30 November 2010 / 20:21 WIB
ILUSTRASI. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Hasbi Maulana

JAKARTA. Komisi VI DPR meminta Garuda menunda rencana penawaran saham perdana (IP0) yang ditargetkan berlangsung pada 11 Februari 2010, mendatang. DPR meminta rencana masuk bursa saham itu diundur satu-dua tahun lagi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Tampubolon mengungkapkan, ketimbang merealisasikan IPO tahun depan, lebih baik PT Garuda Persero fokus pada pembenahan manajemen, kondisi keuangan, dan performa. "Di tingkat Asia saja posisi masih Garuda masih sedikit di atas Filipina Airlines dan masih di bawah Thailand. Ya, IPO setahun sampai dua tahun lagi sampai kinerjanya diperbaiki," saran anggota Fraksi Partai Hanura ini.

Nurdin menambahkan, jika IPO tetap dilaksanakan pada Februari mendatang, Komisi VI khawatir harga saham Garuda akan sangat rendah. Maklum, ingatan masyarakat terhadap soal kisruh jadwal penerbangan Garuda yang berlangsung akhir-akhir ini masih kental.

Senada dengan Nurdin, anggota fraksi PDIP Aria Bima juga menilai gangguan tersebut berpotensi membuat mundur calon investor. Aria menambahkan, agar tak mengulang polemik IPO Krakatau Steel, mulai dari soal penetapan harga sampai penjatahan, IPO Garuda harus transparan. "Audit aset harus disampaikan. Prioritaskan publik. Jangan samakan dengan swasta. Ini, kan, BUMN. Jangan bilang book building gak boleh dibuka," tutur Aria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×